Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Ia Terdakwa ADI Bin BUDI pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 (Lima Bulan Agustus Tahun 2024) sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Suka Damai yang beralamat di Jl Kemakmuran Kel Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
SUBSIDAIR
Bahwa Ia Terdakwa ADI Bin BUDI pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 (Lima Bulan Agustus Tahun 2024) sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Suka Damai yang beralamat di Jl Kemakmuran Kel Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman |