Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
406/Pid.Sus/2024/PN Sgl Binsar, S.H ANGKEN HANGGARA alias ANGKEN Bin MASRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 406/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1902/L.9.15/APB/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Binsar, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGKEN HANGGARA alias ANGKEN Bin MASRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Ia Terdakwa ANGKEN HANGGARA Alias ANGKEN Bin MASRONI pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024  (dua puluh lima Bulan Juli Tahun 2024) sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Suka Damai yang beralamat di Jalan Damai Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

SUBSIDAIR

Bahwa Ia Terdakwa ANGKEN HANGGARA Alias ANGKEN Bin MASRONI pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024  (dua puluh lima Bulan Juli Tahun 2024) sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Suka Damai yang beralamat di Jalan Damai Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya