Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1905YNJZ/5764/05/2019 tanggal 29 Mei 2019 antara penggugat dengan Tergugat sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.79.062.443,- (tujuh puluh sembilan juta enam puluh dua ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 5764-01-010951-10-3 atas nama Rosidi, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan di Atas Tanah Negara (SPPPAT) Nomor: 593.3/0072/SPPPAT/C.AGG/2017 Tanggal 12 April 2017 atas nama Rosidi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Asli Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan di Atas Tanah Negara (SPPPAT) Nomor: 593.3/0072/SPPPAT/C.AGG/2017 Tanggal 12 April 2017 atas nama Rosidi berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan di Atas Tanah Negara (SPPPAT) Nomor: 593.3/0072/SPPPAT/C.AGG/2017 Tanggal 12 April 2017 atas nama Rosidi tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |