Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
152/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Fitri Julianti, SH | HADY SACHBANDI Als ADI UBAN Bin Alm SUNARTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 152/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1025/L.9.11/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama ------- Bahwa terdakwa HADY SACHBANDI Als ADI UBAN Bin (Alm) SUNARTO pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat dalam ruang kunjungan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIB Bukit Semut Sungailiat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa terdakwa HADY SACHBANDI Als ADI UBAN Bin (Alm) SUNARTO pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat dalam ruang kunjungan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIB Bukit Semut Sungailiat setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |