Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
406/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Binsar, S.H | ANGKEN HANGGARA alias ANGKEN Bin MASRONI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 406/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1902/L.9.15/APB/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Ia Terdakwa ANGKEN HANGGARA Alias ANGKEN Bin MASRONI pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 (dua puluh lima Bulan Juli Tahun 2024) sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Suka Damai yang beralamat di Jalan Damai Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika SUBSIDAIR Bahwa Ia Terdakwa ANGKEN HANGGARA Alias ANGKEN Bin MASRONI pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 (dua puluh lima Bulan Juli Tahun 2024) sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Suka Damai yang beralamat di Jalan Damai Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |