Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Sgl Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL. 1.FEGA ERORA
2.AKP. OGAN ARIK.,S.IK
3.M. RANDY AL KAISYA, S.H.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat 624/G.PP/AK-LAW/VII/2024/BANGKA
Pemohon
NoNama
1Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL.
Termohon
NoNama
1FEGA ERORA
2AKP. OGAN ARIK.,S.IK
3M. RANDY AL KAISYA, S.H.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar berdasarkanfakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungaailiat Kelas IB yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon memberhentikan penyidikan dalam Laporan yang diajukan oleh Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan menetapkan Rustamsyah, Didit Febrian, Oknum PPK dan PPS (terkait) sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Terlapor;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya