Dakwaan |
- Dakwaan
Bahwa terdakwa RENDI SAPUTRA Als RENDI Bin ABDULLAH HARAHAP dan saksi SAMSUL Als BUJANG AUP Bin AUP ( Alm) bersama-sama dengan saksi pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di rumah saksi Firmansyah Als Tono Bin Mahmud (Alm) tepatnya di Dusun III Rt.003 Desa Kace Kec. Mendo Barat Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.
------------Perbuatan terdakwa RENDI SAPUTRA Als RENDI Bin ABDULLAH HARAHAP sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.------------------- |