Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
96/Pid.B/2024/PN Sgl | NOVIAN ARDYNATA SETYA PRADANA, SH, MH | REZA PRASETYA Als REZA Bin GUNTUR PATRIA KUSUMA alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 96/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-672/L.9.11/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----------Bahwa Terdakwa REZA PRASETYA Als REZA Bin GUNTUR PATRIA KUSUMA (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 atau pada waktu bulan Oktober pada tahun 2023 bertempat di Jalan Batin Tikal Rt. 005 Lingkungan Sri Pemandang Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP---------------- ATAU KEDUA ----------Bahwa Terdakwa REZA PRASETYA Als REZA Bin GUNTUR PATRIA KUSUMA (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 atau pada waktu bulan Oktober pada tahun 2023 bertempat di Jalan Batin Tikal Rt. 005 Lingkungan Sri Pemandang Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun penghapusan piutang” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |