Petitum |
- Primair
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga penyitaan terlebih dahulu (conservatoir beslag) terhadap tanah berikut bangunan diatasnya yang menjadi objek sengketa.
- Menyatakan perbuatan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas harta peninggalan Lo Djan Boe sebagaimana dimaksud dalam Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor : 34 tanggal 06 Febuari 2017 yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah merupakan perbuatan jual beli yang melawan hukum.
- Menyatakan Akta Otentik berupa :
- Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor : 01/2017 tanggal 06 Febuari 2017
- Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor : 34 tanggal 06 Febuari 2017.
- Akta Pernyataan Waris Nomor : 33 tanggal 06 Febuari 2017
adalah batal demi hukum.
- Menetapkan Penggugat sebagai Ahli Waris yang sah lainnya dari Lo Djan Boe.
- Menyatakan Penggugat mempunyai hak waris atas harta peninggalan dari Lo Djan Boe yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Objek Sengketa atau Siapa saja yang mendapat izin dari padanya untuk menyerahkan Objek Sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta bebas dari segala beban hukum apapun yang melekat diatasnya tanpa syarat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat IV, secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa :
Kerugian materiil :
- Sebesar Rp 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yaitu kerugian yang timbul seharga nilai pada saat tanah tersebut dijual (dioper haknya) oleh Tergugat I kepada Tergugat II.
- Sebesar Rp 480.000.000,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) yaitu kerugian yang timbul berdasarkan kwitansi pembayaran atas Objek Sengketa yang diterima Tergugat IV dari Tergugat II.
- Sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) yaitu kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang menyebabkan Penggugat harus menggunakan jasa Pengacara baik pada saat proses hukum pidana yang telah berkuatan hukum tetap maupun proses hukum perdata (Gugatan) yang sedang berlangsung ini.
Kerugian immateriil yaitu kerugian berupa tidak dapat dinikmatinya / digunakannya harta peningalan dari Lo Djan Boe yang menjadi bagian waris bagi Penggugat sejak tahun 2017 sampai dengan perkara ini diperiksa tahun 2024 sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing – masing sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) atas setiap hari keterlambatan apabila tidak melaksanakan isi Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya Putusan ini oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
- Subsidair
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya.
|