Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
383/Pid.B/2024/PN Sgl | RELIS SETYOWATI, S.H. | Akhmad Firdiansyah alias Memet bin Hotamar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 383/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-646/S.Liat.2/APB/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa Akhmad Firdiansyah als Memet bin Hotamar, pada hari Sabtu tanggal 29 Juni tahun 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban Hotamar als Tamar bin Hurmen yang beralamatkan Dusun Gunung Muda Rt. 005 Rw. 00 Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. Atau Kedua Bahwa terdakwa Akhmad Firdiansyah als Memet bin Hotamar, pada hari Sabtu tanggal 29 Juni tahun 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban Hotamar als Tamar bin Hurmen yang beralamatkan Dusun Gunung Muda Rt. 005 Rw. 00 Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau mertabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang” Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |