Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.Sus/2024/PN Sgl Fitri Julianti, SH 1.ANGGA WAHYUDI Bin MULYADI
2.YOGA ANDRIANSAH Bin MULYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 388/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2624/L.9.11/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitri Julianti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA WAHYUDI Bin MULYADI[Penahanan]
2YOGA ANDRIANSAH Bin MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------- Bahwa terdakwa I. ANGGA WAHYUDI Bin MULYADI bersama-sama dengan terdakwa II. YOGA ANDRIANSAH Bin MULYADI pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat dibawah tiang Listrik dekat TK / taman kanak-kanak yang berada di depan BES CINEMA selindung Pangkalpinang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “ Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi“

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Subsidiair :

------- Bahwa terdakwa I. ANGGA WAHYUDI Bin MULYADI bersama-sama dengan terdakwa II. YOGA ANDRIANSAH Bin MULYADI pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Nusantara Gang Hantu laut depan toko sembako, Sungailiat Kabupaten Bangka Prov. Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi“

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya