Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Sgl PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sungailiat Ingrit Krisma Tita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Jumat, 10 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sungailiat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ridho AhmadiatmaPT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sungailiat
Tergugat
NoNama
1Ingrit Krisma Tita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 239.502.264,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 21179/PK/ANG/SLT/2020 tanggal 05 Maret 2020 berikut lampiran-lampirannya;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp 239.502.264,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua ribu dua ratus enam puluh empat rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah utang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT akan membayar pelunasan kredit) secara sukarela;
  5. Menyatakan PENGGUGAT selaku kreditur konkuren dijamin dengan jaminan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata;
  6. Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh TERGUGAT senilai dengan sisa utang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT setiap hari kalender keterlambatan TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak