Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Sgl Lisken Anita Santi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lisken Anita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OCTAVIANIE KANTNOVA KEVINAWATY, SH.MHLisken Anita
Tergugat
NoNama
1Santi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

          DALAM PROVISI

  • Meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat yang berupa motor

               uang tabungan, tanah berikut bangunan milik Tergugat .

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya’;-----------------------------
  2. Menyatakan sah surat pernyataan kontrak kerja tertanggal 6 November 2024 dengan segala akibat hukumnya;---------------------------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi  (ingkar Janji) karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan oleh Tergugat dalam Surat Pernyataan Kontrak kerja tertanggal 6 November 2023) ;---------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian  baik materil maupun immateriil sebesar yaitu :----------------------------------------------------------
    1. Kerugian materil
      • ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000( Sepuluh Juta Rupiah ) 
    2. Kerugian immaterial
      • Penggugat pekerjaannya serta pikirannya terganggu mondar mandir menyelesaikan masalah ini , sedangkan pekerjaan Tergugat semua diselesaikan oleh Penggugat , maka untuk hal ini , Tergugat untuk ini dihukum untuk membayar sebesar RP 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah)
      • Dengan demikian total ganti kerugian yang harus dibayar oleh Tergugat baik materiil maupun immateriil adalahsebesar RP 210.000.000 ( Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah ) secara tunai setelah putusan diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat membayar denda setiap hari tidak masuk sebesar yaitu: perhari sebesar Rp.50.000 perhari terhitung 15 Mei 2024 s/d 6 november 2024= Rp 50.000 x 176 hari = Rp. 8.800.000 ( Delapan juta Delapan ratus Ribu Rupiah ) secara tunai dan seketika setelah putusan inkracht.;------
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp. 100.000 ( seratus Ribu Rupiah) perhari secara tunai dan seketika setiap lalai melaksanakan isi putusan ini , terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ( inkracht) ;-----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak