Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2024/PN Sgl Maula Primanda Sumawibawa SH DEDY KURNIAWAN Als DEDY Bin FIRMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 177/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1275/L.9.11.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Maula Primanda Sumawibawa SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY KURNIAWAN Als DEDY Bin FIRMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa DEDY KURNIAWAN Als DEDY Bin FIRMANSYAH pada pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di pondok kebun yang beralamat di Lingkungan Rambak Kel. Jelitik Kec. Sungailiat Kab. Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan,menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP----------------------------------------

--------------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------

KEDUA

---------- ---------- Bahwa Terdakwa DEDY KURNIAWAN Als DEDY Bin FIRMANSYAH pada pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di pondok kebun yang beralamat di Lingkungan Rambak Kel. Jelitik Kec. Sungailiat Kab. Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya