Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa di Desa Penagan, Kec. Mendo Barat, Kab. Bangka, Prov. Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 11 Mei 2013 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama: Satah karena kecelakaan lalulintas yang menyebabkan kematian di tempat dan dikebumikan di TPU Taman Murni Desa Penagan.
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bangka di Bangka untuk mencatat kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Satah tersebut.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|