- DAKWAAN
------- Bahwa Terdakwa I ARIANSYAH Als RENSA Bin ROSAK (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRES PRANATA Als PRIT Bin SALAM, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di lokasi bekas penambangan Lepar Kelurahan Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin”.
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.----------------------- |