Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2024/PN Sgl Deddy Faisal, S.H., M.H ADAM MALIKA Als MALIK Bin HUSEN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 115/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 600/L.9.15/APB/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Deddy Faisal, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM MALIKA Als MALIK Bin HUSEN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

Bahwa ia Terdakwa ADAM MALIKA Alias MALIK Bin HUSEN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari di tahun 2024, bertempat di atas Ponton Isap Produksi B7 Pesisir Pantai Jl. Payak Ubi Kelurahan Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka- luka berat yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

        Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib saksi JUMAR sedang istirahat di atas Ponton Isap Produksi B7 Pesisir Pantai Jl. Payak Ubi Kelurahan Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, kemudian Terdakwa yang berada di dekat tempat tersebut merasa curiga dengan keberadaan saksi JUMAR ditempat tersebut yang Terdakwa kira akan melakukan pencurian.

 

Bahwa kemudian Terdakwa yang telah membawa 1 (satu) bilah parang ditangannya mendekati saksi JUMAR yang sedang beristirahat di atas Ponton Isap Produksi B7, setelah Terdakwa berhadapan dengan saksi JUMAR, Terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah parang yang ia pegang kearah pergelangan kaki saksi JUMAR sebanyak 4 (empat) kali dan mengenai pergelangan kaki sebelah kiri saksi JUMAR sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian saksi JUMAR mencoba merebut 1 (satu) bilah parang tersebut dari tangan Terdakwa, saat itu jari kelingking dan punggung tangan sebelah kiri saksi JUMAR terluka akibat parang tersebut.

 

Bahwa kemudian Terdakwa turun dari atas Ponton Isap Produksi B7 tersebut lalu Terdakwa menyuruh saksi JUMAR turun dari tempat tersebut, selanjutnya saksi JUMAR turun dari tempat tersebut. Saat itu datang saksi USMAN Aliasa CONGKENG mencoba melerai tindakan Terdakwa terhadap saksi JUMAR, selanjutnya saksi USMAN Aliasa CONGKENG mengambil 1 (satu) bilah parang tersebut dari tangan Terdakwa. NamunTerdakwa yang masih emosi mengambil 1 (satu) batang kayu bulat berwarna coklat berukuran ± 45 Cm yang ada di tempat tersebut lalu Terdakwa memukulkan 1 (satu) batang kayu bulat tersebut ke kepala saksi JUMAR hingga mengakibatkan luka hingga saksi JUMAR terjatuh selanjutnya Terdakwa kembali memukul pelipis mata sebelah kanan saksi JUMAR dengan 1 (satu) batang kayu bulat tersebut hingga terluka. Kemudian sudah banyak warga melerai Terdakwa.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap saksi JUMAR, sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi JUMAR oleh dr. EKA YULIZAR yang dilakukan pada tanggal 20 Januari 2024 yang dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 440/ 008/ RSUD/ 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EKA YULIZAR, Dokter  pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bangka Selatan tanggal 20 Januari 2024, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:

 

  • Pemeriksaan Luar:
  • Pada Pelipis kanan dengan jarak enam sentimeter dari telinga kanan, terdapat luka terbuka, dasar jaringan, dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter disertai lebam disekitar luka dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter;
  • Pada kepala bagian kanan atas dengan jarak empat sentimeter dari garis tengah tubuh, terdapat luka terbuka, dasar jaringan kulit kepala, ujung dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, tepi tidak beraturan;
  • Pada jari kelingking tangan kiri dengan jarak sepuluh sentimeter dari pergelangan tangan kiri,  tampak luka terbuka, dasar jaringan, ujung satu berbentuk lancip dan ujung dua berbentuk lancip dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter;
  • Pada punggung tangan kiri dengan jarak enam sentimeter dari pergelangan tangan kiri dengan jarak enma sentimeter dari pergelangan tangan kiri, terdapat luka terbuka, dasar jaringan, ujung satu berbentuk lancip dan ujung dua berbentuk lancip dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter dan nol koma tujuh kali nol koma lima sentimeter;
  • Pada pergelangan kaki kiri bagian dalam, terdapat luka terbuka, dasar tulang, ujung satu berbentuk lancip dan ujung dua berbentuk lancip, dengan ukuran panjang delapan sentimeter, lebar dua sentimeter dan kedalaman satu sentimeter.

 

  • Kesimpulan:

Berdasarkan temuan- temuan yang didapatkan dari pemeriksaan terhadap laki- laki berusia dua puluh lima tahun. Ditemukan luka terbuka di pelipis kanan, kepala bagian kanan atas diakibatkan benda tumpul. Terdapat kelingking tangan kiri, punggung tangan kiri dan pergelangan kaki kiri bagian dalam akibat benda tajam.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan kaki saksi JUMAR tidak bisa berjalan dengan baik/ pincang dan jari kelingking tangan kiri saksi JUMAR tidak bisa digerakkan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

Bahwa ia Terdakwa ADAM MALIKA Alias MALIK Bin HUSEN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari di tahun 2024, bertempat di atas Ponton Isap Produksi B7 Pesisir Pantai Jl. Payak Ubi Kelurahan Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

        Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib saksi JUMAR sedang istirahat di atas Ponton Isap Produksi B7 Pesisir Pantai Jl. Payak Ubi Kelurahan Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, kemudian Terdakwa yang berada di dekat tempat tersebut merasa curiga dengan keberadaan saksi JUMAR ditempat tersebut yang Terdakwa kira akan melakukan pencurian.

 

Bahwa kemudian Terdakwa yang telah membawa 1 (satu) bilah parang ditangannya mendekati saksi JUMAR yang sedang beristirahat  di atas Ponton Isap Produksi B7, setelah Terdakwa berhadapan dengan saksi JUMAR, Terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah parang yang ia pegang kearah pergelangan kaki saksi JUMAR sebanyak 4 (empat) kali dan mengenai pergelangan kaki sebelah kiri saksi JUMAR sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian saksi JUMAR mencoba merebut 1 (satu) bilah parang tersebut dari tangan Terdakwa, saat itu jari kelingking dan punggung tangan sebelah kiri saksi JUMAR terluka akibat parang tersebut.

 

Bahwa kemudian Terdakwa turun dari atas Ponton Isap Produksi B7 tersebut lalu Terdakwa menyuruh saksi JUMAR turun dari tempat tersebut, selanjutnya saksi JUMAR turun dari tempat tersebut. Saat itu datang saksi USMAN Aliasa CONGKENG mencoba melerai tindakan Terdakwa terhadap saksi JUMAR, selanjutnya saksi USMAN Aliasa CONGKENG mengambil 1 (satu) bilah parang tersebut dari tangan Terdakwa. NamunTerdakwa yang masih emosi mengambil 1 (satu) batang kayu bulat berwarna coklat berukuran ± 45 Cm yang ada di tempat tersebut lalu Terdakwa memukulkan 1 (satu) batang kayu bulat tersebut ke kepala saksi JUMAR hingga mengakibatkan luka hingga saksi JUMAR terjatuh selanjutnya Terdakwa kembali memukul pelipis mata sebelah kanan saksi JUMAR dengan 1 (satu) batang kayu bulat tersebut hingga terluka. Kemudian sudah banyak warga melerai Terdakwa.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap saksi JUMAR, sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi JUMAR oleh dr. EKA YULIZAR yang dilakukan pada tanggal 20 Januari 2024 yang dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 440/ 008/ RSUD/ 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EKA YULIZAR, Dokter  pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bangka Selatan tanggal 20 Januari 2024, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:

 

  • Pemeriksaan Luar:
  • Pada Pelipis kanan dengan jarak enam sentimeter dari telinga kanan, terdapat luka terbuka, dasar jaringan, dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter disertai lebam disekitar luka dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter;
  • Pada kepala bagian kanan atas dengan jarak empat sentimeter dari garis tengah tubuh, terdapat luka terbuka, dasar jaringan kulit kepala, ujung dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, tepi tidak beraturan;
  • Pada jari kelingking tangan kiri dengan jarak sepuluh sentimeter dari pergelangan tangan kiri,  tampak luka terbuka, dasar jaringan, ujung satu berbentuk lancip dan ujung dua berbentuk lancip dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter;
  • Pada punggung tangan kiri dengan jarak enam sentimeter dari pergelangan tangan kiri dengan jarak enma sentimeter dari pergelangan tangan kiri, terdapat luka terbuka, dasar jaringan, ujung satu berbentuk lancip dan ujung dua berbentuk lancip dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter dan nol koma tujuh kali nol koma lima sentimeter;
  • Pada pergelangan kaki kiri bagian dalam, terdapat luka terbuka, dasar tulang, ujung satu berbentuk lancip dan ujung dua berbentuk lancip, dengan ukuran panjang delapan sentimeter, lebar dua sentimeter dan kedalaman satu sentimeter.

 

  • Kesimpulan:

Berdasarkan temuan- temuan yang didapatkan dari pemeriksaan terhadap laki- laki berusia dua puluh lima tahun. Ditemukan luka terbuka di pelipis kanan, kepala bagian kanan atas diakibatkan benda tumpul. Terdapat kelingking tangan kiri, punggung tangan kiri dan pergelangan kaki kiri bagian dalam akibat benda tajam.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi JUMAR mengalami luka- luka yang mengakibatkan terhalangnya saksi JUMAR melakukan aktifitas sehari- hari.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya