Petitum |
- Mengabulkan, Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menyatakan, Penggugat berhak atas bidang tanah yang terletak di luas 2.036 M2 yang terletak di RT. 001 Dusun Sadai Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kep. Bangka Belitung sebagaimana Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah tanggal 17 November 2022 yang telah didaftarkan di Kantor Kepala Desa Sadai Nomor : 33/SP3AT/D.SDI/2022 tanggal 21 November 2022 dan didaftarkan di Kantor Kecamatan Tukak Sadai Nomor : 33/SP3AT/D.SDI/2022 tanggal 21 November 2022, dengan batas-batas :
- sebelah Utara : berbatas dengan Laut 45,00 meter ;
- sebelah Selatan : berbatas dengan Pekarangan H. Idri 31,00 meter dan Sdr. Rendra Pribadi 20,00 meter ;
- sebelah Timur : berbatas dengan Pelabuhan UPP Kelas III 54,00 meter ;
- sebelah Barat : berbatas dengan tanah Munarik 31,00 meter
- Menyatakan, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;
- Menghukum, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk mengosongkan, melepaskan penguasaan dan kemudian menyerahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat atas tanah pekarangan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini, selambat-lambatnya dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan. Dan manakala diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian Negara Republik Indonesia ;
- Menghukum, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai selambat-lambatnya dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan dan akan bertambah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap tahunnya sampai dibayar lunas ;
- Menghukum, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat kerugian Imateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai selambat-lambatnya dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan perkara ini dibacakan ;
- Menghukum, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan, sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Sungailiat ;
- Menyatakan, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dulu meskipun ada bantahan dan /atau perlawanan (verzet), banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorraad) ;
- Menghukum, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;-----
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Sungailiat berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |