Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.Sus/2024/PN Sgl Ghina Inas Nabila, S.H RUSI als ITUT Bin Alm. MAHYUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 372/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2451/L.9.11/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ghina Inas Nabila, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSI als ITUT Bin Alm. MAHYUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa RUSI Als ITUT Bin MAHYUDIN (ALM) bersama-sama dengan Saksi DONI Bin ZULKIFLI (dalam berkas terpisah) dan Saksi ARNAD GUTANA Als AJIUW Bin USMAN (Alm) (dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB  atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024  bertempat di Gang Sebelum pesantren Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung dan di dekat SPBU Kace pinggir Jalan Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa ia Terdakwa RUSI Als ITUT Bin MAHYUDIN (ALM) bersama-sama dengan Saksi DONI Bin ZULKIFLI (dalam berkas terpisah) dan Saksi ARNAD GUTANA Als AJIUW Bin USMAN (Alm) (dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 12.30 WIB  dan sekira pukul atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat Rumah pondok yang beralamat di Jalan Pangkal-Pinang-Mentok Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, telah melakukan “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya