----------Bahwa Terdakwa ARI Bin KESOT pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau pada waktu bulan Januari pada tahun 2024 bertempat di Jalan Batin Tikal Rt. 005 Lingkungan Sri Pemandang Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan---------------------------------------------------------------------------------- |