Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa KASMIR Bin MERAMIS (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Mei tahun 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Gg. Masjid RT/RW. 001/001 Desa Permis Kec. Simpang Rimba Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu”
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa KASMIR Bin MERAMIS (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Mei tahun 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Gg. Masjid RT/RW. 001/001 Desa Permis Kec. Simpang Rimba Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” |