Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2024/PN Sgl RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH ANDRI Als KALOK Bin DURRAHIM (Alm). Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 135/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1026/L.9.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI Als KALOK Bin DURRAHIM (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa ANDRI Als KALOK Bin DURRAHIM (Alm) pada hari Kamis tanggal 22 Februari tahun 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di depan rumah pondok tepatnya di jalan Bukit Para RT 002 RW 004, Desa Petaling, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat”.

Perbuatan terdakwa Andri Als Kalok Bin Ari Durrahum (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ANDRI Als KALOK Bin DURRAHIM (Alm) pada hari Kamis tanggal 22 Februari tahun 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di depan rumah pondok tepatnya di jalan Bukit Para RT 002 RW 004, Desa Petaling, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan penganiayaan”.

Perbuatan terdakwa Andri Als Kalok Bin Ari Durrahum (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya