Petitum |
DALAM PROVISI
- Meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat yang berupa motor
uang tabungan, tanah berikut bangunan milik Tergugat .
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya’;-----------------------------
- Menyatakan sah surat pernyataan kontrak kerja tertanggal 6 November 2024 dengan segala akibat hukumnya;---------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar Janji) karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan oleh Tergugat dalam Surat Pernyataan Kontrak kerja tertanggal 6 November 2023) ;---------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materil maupun immateriil sebesar yaitu :----------------------------------------------------------
- Kerugian materil
- ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000( Sepuluh Juta Rupiah )
- Kerugian immaterial
- Penggugat pekerjaannya serta pikirannya terganggu mondar mandir menyelesaikan masalah ini , sedangkan pekerjaan Tergugat semua diselesaikan oleh Penggugat , maka untuk hal ini , Tergugat untuk ini dihukum untuk membayar sebesar RP 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah)
- Dengan demikian total ganti kerugian yang harus dibayar oleh Tergugat baik materiil maupun immateriil adalahsebesar RP 210.000.000 ( Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah ) secara tunai setelah putusan diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar denda setiap hari tidak masuk sebesar yaitu: perhari sebesar Rp.50.000 perhari terhitung 15 Mei 2024 s/d 6 november 2024= Rp 50.000 x 176 hari = Rp. 8.800.000 ( Delapan juta Delapan ratus Ribu Rupiah ) secara tunai dan seketika setelah putusan inkracht.;------
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp. 100.000 ( seratus Ribu Rupiah) perhari secara tunai dan seketika setiap lalai melaksanakan isi putusan ini , terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ( inkracht) ;-----------------------------------------------------------------
|