Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
422/Pid.Sus/2024/PN Sgl Fitri Julianti, SH MUHAMMAD JEFRI ARDIAN Als JUNAI Bin KUSNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 422/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3055/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitri Julianti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JEFRI ARDIAN Als JUNAI Bin KUSNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD JEFRI ARDIAN Als JUNAI Bin KUSNADI pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 19.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di pembuangan sampah yang berada di Desa Jade Bahrin Kecamatan Marawang Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi prantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. 

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa terdakwa MUHAMMAD JEFRI ARDIAN Als JUNAI Bin KUSNADI pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Mangga Dusun I Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melibihi 5 (lima) gram”.

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya