Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl MOCHAMAD RANDY AL KAISHA, SH TAKTUI Bin Alm. YUNUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 364/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2400/L.9.11/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD RANDY AL KAISHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAKTUI Bin Alm. YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

------------ Bahwa terdakwa Taktui Bin Yunus (alm), pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 14.50 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perkebunan Sawit PT.GPL di Dusun Air Abik Desa Gunung Muda Kec. Belinyu Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili perkara ini, “melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau izin.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ----

Pihak Dipublikasikan Ya