Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Sgl NOVIAN ARDYNATA SETYA PRADANA, SH, MH REZA PRASETYA Als REZA Bin GUNTUR PATRIA KUSUMA alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-672/L.9.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIAN ARDYNATA SETYA PRADANA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA PRASETYA Als REZA Bin GUNTUR PATRIA KUSUMA alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa REZA PRASETYA Als REZA Bin GUNTUR PATRIA KUSUMA (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 atau pada waktu bulan Oktober pada tahun 2023 bertempat di Jalan Batin Tikal Rt. 005 Lingkungan Sri Pemandang Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP----------------

ATAU KEDUA

----------Bahwa Terdakwa REZA PRASETYA Als REZA Bin GUNTUR PATRIA KUSUMA (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 atau pada waktu bulan Oktober pada tahun 2023 bertempat di Jalan Batin Tikal Rt. 005 Lingkungan Sri Pemandang Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab. Bangka atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun penghapusan piutang

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-------------

Pihak Dipublikasikan Ya