Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.B/2024/PN Sgl INDAH HUWAIDA, S.H. IRAWAN Als ABOT Bin Alm. BUHANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 282/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1337/L.9.15/APB/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH HUWAIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRAWAN Als ABOT Bin Alm. BUHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IRAWAN Als ABOT Bin BUHANI (Alm) bersama-sama dengan Saksi ARDIANSYAH Als GERONG Bin SAFARUDIN (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), Saksi KADIR Bin HARSIDI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) dan Sdr. APRI ((DPO) “Daftar Pencarian Orang”) telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu pertama pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib dan kedua pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 01.30 Wib; atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Bangunan Walet Milik Saksi REZA PALMURIA Bin ERWIN ASMADI yang beralamat di Desa Tanjung Labu Kecamatan, Lepar Pongok. Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Pihak Dipublikasikan Ya