Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2024/PN Sgl Koperasi Polman Sejahtera (KOPASERA) 1.Mustar
2.Djunaidi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Polman Sejahtera (KOPASERA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIANA RACHMAWATY, SH.,MHKoperasi Polman Sejahtera (KOPASERA)
Tergugat
NoNama
1Mustar
2Djunaidi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

- Meletakkan sita jaminan terhadap harta milik para TERGUGAT yang berupa motor, uang tabungan, tanah berikut bangunan milik TERGUGAT.

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya’;----------------------------------

2. Menyatakan batal perjanjian/penyerahan uang faktor Resiko dari PENGGUGAT kepada para TERGUGAT yang diterima oleh para TERGUGAT setiap tahunnya terhitung tahun 2009 s/d tahun 2016 Kepada TERGUGAT dan atau  terhitung dari tahun 2009 s/d 2015  kepada TERGUGAT II dengan segala akibat hukumnya  ;-------------------------------------

3.Menghukum para TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian  baik materil maupun immateriil berikut bunganya  yang perinciannya  yaitu --------------------------------

    Kerugian Materiil

Penggantian  biaya uang Faktor Resiko/pesangon/kompensasi  yang telah ditranfer kepada para TERGUGAT  masing-masing berikut bunganya yaitu :-----

MUSTAR

Pembayaran Uang Faktor Resiko / Pesangon/kompensasi terhitung  1 November  2009 s/d 31 Januari 2016 seluruhnya  sebesar                    = RP 15.736.395

Bunga  8 x (6 % x Rp 15.736.395)                                        = Rp   7.553.469,60                         

Jumlah                                                          = Rp.23.289.864,60

 

DJUNAIDI

Pembayaran uang kebijaksanaan /pesangon terhitung 1 oktober 2009 s/d 31 Desember 2015  seluruhnya  sebesar                      = RP 15.736.395

Bunga 7 x (6 % x Rp. RP 15.736.395)                            =Rp.   6.609.285,90

Jumlah                      = Rp.22.345.680,90

Biaya pengurusan Uang proses perkara dan lainya                     = Rp 50 .000.000

Total seluruhnya  kerugian materill  dan bunga serta biaya pengganti uang proses pengurusan perkara adalah sebesar (Jumlah bagian A+B ) = Rp 23.289.864,60 + Rp. 22.345.680,90 + Rp. 50.000.000 =Rp. 95.635.545,50 ( Sembilan Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima koma Lima Puluh Rupiah )  -yang harus dibayar  oleh para TERGUGAT  kepada PENGGUGAT seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkarcht) ;------------------------------------------

Kerugian immaterill

Akibat dari tuntutan para TERGUGAT, pikiran dan konsentrasi kerja  PENGGUGAT terganggu bahkan dapat mengakibat Perusahaan tutup akibat banyaknya uang dikeluarkan , sehingga wajar kepada para TERGUGAT dihukum untuk membayar kerugian Immatreil sebesar Rp. 500.000.000 ,sehingga kepada masing-masing para TERGUGAT harus membayar sebesar Rp.500,000.000 : 2 = Rp.250.000.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) terhitung putusan inkracht ( berkekuatan hukum tetap);--------------------------------------------------------

4. Menghukum kepada masing-masing  para TERGUGAT untuk  membayar uang paksa ( dwangsom)  sebesar Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;-------

5. Menyatakan sah dan berharga  sita jaminan dalam perkara aquo;-------------- -

6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu miskipun ada  verzet , banding,kasasi dari TERGUGAT ( Uitvoerbaar Bij Voorraad);--------------------------

7.Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR

Apabila ketua Pengadilan Negeri Sungailiat c/q Majelis Hakim perkara aquo berpendapat lain , mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak