Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl INDAH HUWAIDA, S.H. EFFENDI BAUN Als PEN Bin Alm. BAUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 382/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1644/L.9.15/APB/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH HUWAIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFFENDI BAUN Als PEN Bin Alm. BAUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa EFFENDI BAUN Als PEN Bin BAUN (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Rawa Bangun 1 Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah “menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan / atau pemurnian, pengembangan dan / atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104 atau pasal 105”

ATAU 

KEDUA

Bahwa Terdakwa EFFENDI BAUN Als PEN Bin BAUN (Alm) terhitung sekitar Bulan Februari 2022 sampai dengan Bulan Juli 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2022 bertempat di Kolong Bahar Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah “Melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”,

 

Pihak Dipublikasikan Ya