Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa KASIMUN Alias SIMUN Bin AMIN HADI (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober di tahun 2023, bertempat di Dusun Tambang Sembilan Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang
atau
Bahwa ia Terdakwa KASIMUN Alias SIMUN Bin AMIN HADI (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober di tahun 2023, bertempat di Dusun Tambang Sembilan Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan |