Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Sgl RUDY SUWANTO Sugianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDY SUWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sugianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CV. Berlian Bangka Jaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pinjam Uang tertanggal 16 Maret 2019 dan Perjanjian Pinjam Uang tertanggal 23 November 2020 antara Penggugat dan Tergugat sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat telah lalai dan telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya membayar Rp6.312.000.000,- (enam milliar tiga ratus dua belas juta rupiah) yang merupakan hak dari Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan peralihan hak kepemilikan perusahaaan kepada Penggugat berikut asset bergerak dan asset tidak bergerak milik Perusahaan;
  6. Menghukum Tergugat agar segera membalik namakan tiga sertipikat yang telah dijaminkan sebagai jaminan pinjaman uang dari nama Tergugat ke nama Penggugat;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbar bij voorraad) meskipun ada kemungkinan akan ada upaya verzet, Banding maupun Kasasi oleh Tergugat
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak