Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Sgl PT Puncak Jaya Lestari TJIN TUNG alias ATUNG alias BASTIAN GUNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Puncak Jaya Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FEBDI GHANI TAQWA, S.H.PT Puncak Jaya Lestari
Tergugat
NoNama
1TJIN TUNG alias ATUNG alias BASTIAN GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1verina
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat; -
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat secara tunai dan seketika tanpa beban apapun sejak putusan ini dibacakan, dengan rincian sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Kerugian Materiil. -------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Uang yang belum disetorkan atas penjualan barang dari PT. PUNCAK JAYA LESTARI kepada CV. LAUT JAYA dengan total Rp 180.209.900 (seratus delapan puluh juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus rupiah); ---------------------------------------------
  2. Uang hasil penjualan minuman ke toko AFFA sebanyak 33 dus dengan total Rp 5.121.600, - (lima juta seratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah); --------------
  3. Uang tambahan diskon dari CV ARJUNA PRIMA kepada PT PUNCAK JAYA LESTARI sebesar Rp 2.231.250, - (dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Bonus penjualan tissue Paseo sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah); ----------
  5. Total kerugian adalah Rp 180.209.900 + Rp 5.121.600 + Rp 2.231.250 + Rp. 6.000.000 = Rp. 193.562.750 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima puluh rupiah); -------------------------------------------
  1. Kerugian Immateriil. ---------------------------------------------------------------------------------------

Rp. 193.562.750 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima puluh rupiah) x 10 = Rp. 1.935.621.500 (Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Lima Ratus Rupiah). ------

  1. Menyatakan sah sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat atas sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal permanen dengan luas 193 m2 (seratus sembilan puluh tiga meter persegi) yang beralamat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kota Pangkalpinang kelurahan Semabung lama nomor peta 48.2-22.164-09-7 berdasarkan sertifikat hak milik nomor 29.01.04.03.1.01161; ----------------------------------------
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini; -------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) per hari kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), apabila Tergugat tidak patuh dan lalai dalam menjalankan isi putusan ini; --------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; ------------------

II.  SUBSIDAIR -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sungaliat Cq. Majels Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasar kepatutan dan keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak