Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2024/PN Sgl RELIS SETYOWATI, S.H. 1.SANJAYA RISKI FALILAH Als JAYA BIN ALI USMAN
2.Muhammad Fajrin Als Kentung Bin Djasman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 192/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-335/S.Liat.2/APB/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RELIS SETYOWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANJAYA RISKI FALILAH Als JAYA BIN ALI USMAN[Penahanan]
2Muhammad Fajrin Als Kentung Bin Djasman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I Sanjaya Riski Falilah als Jaya bin Ali Usman bersama-sama dengan   tedakwa II Muhammad Fajrin als Kentung bin Djasman, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang beralamatkan Kampung Simpang Tiga Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang  masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”mengambil barang ­­­­­­­sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 07.00 wib terdakwa I Sanjaya Riski Falilah als Jaya bin Ali Usman ke rumah terdakwa II Muhammad Fajrin als Kentung bin Djasman dan mengajaknya untuk pergi “berkeliling” diseputaran daerah Belinyu. Kemudian para terdakwa pergi dengan cara terdakwa I membonceng terdakwa II menggunakan sepeda motor merk Scoopy warna biru tanpa Nopol milik terdakwa I. Pada saat diperjalanan terdakwa I mengajak terdakwa II untuk bermain judi online, sebelum pergi ke warnet untuk berjudi online para terdakwa pergi menggadaikan handphone milik terdakwa II yang mana uang hasil gadai handphone tersebut akan digunakan untuk berjudi online. Setelah selesai berjudi online sekira pukul 16.30 wib para terdakwa pergi berkeliling dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II untuk pergi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang beralamatkan Kampung Simpang Tiga Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Sesampainya disana sekira pukul 17.00 wib setelah memarkir sepeda motor disamping gudang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tersebut dan memeriksa situasi disekitar. Kemudian para terdakwa mengintip pintu gudang TPA tersebut dan melihat ada 2 (dua) buah Aki. Selanjutnya terdakwa I  mencari alat dan menemukan 1 (satu) buah Obeng bergagang plastik warna merah (DPB) yang terletak di kursi karet depan gudang tersebut. Kemudian terdakwa I membuka pintu gudang tersebut dengan cara merusak/mencongkel pintu gudang. Setelah pintu gudang terbuka para terdakwa mengambil 1 (satu) buah AKI 70 Ampere merk GS warna putih, 1 (satu) buah AKI 50 Ampere merk G FORCE warna putih dan 1 (satu) buah kunci ring pas warna silver ukuran “22”. Selanjutnya para terdakwa pergi dan terdakwa I membawa kunci ring pas ukuran “22” yang kemudian disimpan di dalam jok motor terdakwa I. Kemudian para terdakwa menjual 2 (dua) buah aki tersebut dengan harga Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan setelah itu para terdakwa berbocengan pulang menuju kerumah terdakwa II yang beralamatkan Kampung Jawa Rt 001 Rw 005 Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, namun sesampainya di Simpang Kampung Jawa terdakwa I turun dan terdakwa II menggunakan sepeda motor milik terdakwa I pulang ke rumahnya untuk mandi, kemudian setelah selesai mandi terdakwa II pergi ke simpang kampung jawa untuk bertemu dengan terdakwa I.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 wib para terdakwa menggunakan sepeda motor warna biru tanpa Nopol milik terdakwa I kembali lagi menuju TPA dengan maksud untuk mengambil BBM jenis Pertamax Dex yang terdapat didalam alat berat/exsavator dengan cara terdakwa I membuka tutup bodi alat berat/exsavator dan terdakwa II menuju ke dalam gudang untuk mengambil 2 (dua) buah jerigen yang salah satu jerigen tersebut sudah berisi BBM jenis Pertamax Dex. Selanjutnya terdakwa I membuka baut di selang minyak yang menghubungkan antara tangki dengan filter minyak alat berat/exsavator menggunakan 1 (satu) buah kunci ring pas warna silver ukuran “22” yang sebelumnya disimpan terdakwa I di jok sepeda motornya. Setelah selang minyak terlepas dari filter minyak terdakwa I menarik keluar selang minyak tersebut dan terdakwa II mengambil 1 (satu) buah linggis besi warna hijau dengan panjang kurang lebih 42 cm untuk mengganjal plat besi yang berada dibawah tangki alat berat/exsavator agar selang minyak bisa keluar dari dalam alat berat/exsavator. Setelah itu terdakwa II mengambil kotak kayu bekas keranjang buah untuk menahan jerigen. Lalu terdakwa I mengarahkan selang minyak tersebut menuju lubang jerigen dan menguras BBM jenis pertamax dex yang ada di dalam tangki alat berat/exsavator kedalam 2 (dua) buah jerigen yang telah diambil oleh terdakwa II. Kemudian pada saat akan mengisi jerigen yang kedua datang Saksi Damsir als Dam bin Djalil Djakaria (alm) memergoki perbuatan para terdakwa dan para terdakwa langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor merk scoopy warna biru tanpa Nopol.
  • Bahwa uang hasil dari penjualan 2 (dua) buah aki yang telah diambil para terdakwa gunakan untuk berjudi online.
  • Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka tidak  pernah memberikan ijin kepada orang lain untuk mengambil barang-barang milik Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
  • Bahwa atas kejadian tersebut Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya