Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa YUDI TRI SETIAWAN Bin SUDARMIN pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 (Lima Bulan Februari Tahun 2024) sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa YUDI TRI SETIAWAN yang beralamat Jl Hj Agus Salim Kel. Teladan Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I |