Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Sgl 1.TERRY
2.NELLY
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangka Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Sgl
Tanggal Surat Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat 002/PPra/III/010922/SML
Pemohon
NoNama
1TERRY
2NELLY
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangka
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana “Barang siapa  dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain” atau “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IPK”, atas LP Nomor: LP/B-1056/VIII/2022/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG pada tanggal 1 Agustus 2022 oleh Kepolisian Resor Bangka adalah tidak sah dan oleh karenanya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  4. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  5. Memulihkan nama baik/rehabilitasi PEMOHON dalam lingkungan masyarakat
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

 

 

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya