Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.B/2024/PN Sgl NOVIAN ARDYNATA SETYA PRADANA, SH, MH HERMAN Bin Alm. MAZKUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 234/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1587/L.9.11.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIAN ARDYNATA SETYA PRADANA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Bin Alm. MAZKUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

           

K E S A T U

----------Bahwa Terdakwa HERMAN Bin MAZKUR (alm) pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, sekira pukul 01.00 WIB atau setidaknya masih pada waktu bulan April pada tahun 2024 bertempat di sebuah toko sekitar halaman rumah Saksi MADANI Als MAD Bin TU ALMAN (Alm) di Jalan Tirus Dusun Sinar Sari Desa Riau Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP

A T A U

K E D U A

----------Bahwa Terdakwa HERMAN Bin MAZKUR (alm) pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, sekira pukul 01.00 WIB atau setidaknya masih pada waktu bulan April pada tahun 2024 bertempat di sebuah toko sekitar halaman rumah Saksi MADANI Als MAD Bin TU ALMAN (Alm) di Jalan Tirus Dusun Sinar Sari Desa Riau Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya