Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa JODI Bin BARSO pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah orang tua Saksi Korban Rintan Binti Bondan yang beralamat di Jl. Sungai Nayu Desa Rajik Kec. Simpang rimba Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak. |