Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH HARDI MARDENI Bin UMAR YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 245/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1647/L.9.11.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDI MARDENI Bin UMAR YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa HARDI MARDENI Bin UMAR YUSUF  bersama-sama saksi AGUS RIYADI Bin GUNAWAN , saksi NAKMAL Als KAMAL Bin (Alm) BURNI, saksi SUDARMIN, saksi SUTRIMO Als TRIMO Bin AWALUDIN, saksi M. SOFIAN, saksi FEBBY FEGUSTA, S.E Bin SAYDAM KM SIDIK dan saksi FIRADA BASRAH, ST Bin BASRAH, pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sampai dengan tanggal 07 April 2024, bertempat di Sungai Kolong Buntu Desa Nangnung Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

--------- Perbuatan terdakwa HARDI MARDENI Bin UMAR YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa HARDI MARDENI Bin UMAR YUSUF bersama-sama saksi AGUS RIYADI Bin GUNAWAN pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di kantor Terdakwa HARDI MARDENI Bin UMAR YUSUF yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan.

--------- Perbuatan terdakwa HARDI MARDENI Bin UMAR YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

------------ Bahwa Terdakwa HARDI MARDENI Bin UMAR YUSUF, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di kantor Terdakwa HARDI MARDENI Bin UMAR YUSUF yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. ---------------------------------------

------------ Perbuatan Terdakwa HARDI MARDENI Bin UMAR YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (2) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya