Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.Sus/2024/PN Sgl Fitri Julianti, SH ARNAD GUTANA Als AJIUW bin Alm. USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 371/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2394/L.9.11/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitri Julianti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARNAD GUTANA Als AJIUW bin Alm. USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Pertama

------- Bahwa terdakwa ARNAD GUTANA Als AJIUW Bin USMAN (Alm) bersama dengan saksi Rusi als Itut Bin (Alm) Mahyudi (dalam berkas terpisah)pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Pukul 14.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di sebuah Rumah pondok yang berada di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. 

------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa ARNAD GUTANA Als AJIUW Bin USMAN (Alm) bersama dengan saksi Rusi als Itut Bin (Alm) Mahyudi (dalam berkas terpisah),pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Pukul 14.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di sebuah Rumah pondok yang berada di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”.

------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -

Pihak Dipublikasikan Ya