Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2024/PN Sgl MEILANY SILITONGA, S.H. ANGGI FIRMANSAH Als ANGGI Bin RUSTAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 221/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-398/S.Liat.2/APB/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEILANY SILITONGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI FIRMANSAH Als ANGGI Bin RUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ANGGI FIRMANSAH Als ANGGI Bin RUSTAM bersama dengan saksi ANGGA BHAKTI Als ANGGA Bin GERANAT (Alm) (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Februari 2024 atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah saksi MAULANA EFANDI Als DIDING Bin EDI AHMAD (Alm) di Jalan Kampung Air Kacip Belakang Kuburan Madura Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------

  • Berawal pada waktu tersebut diatas terdakwa sedang berada di rumah saksi ASRIN, tak lama kemudian saksi ANGGA yang sudah kenal lama dengan terdakwa datang menghampiri terdakwa di rumah saksi ASRIN hendak meminta terdakwa untuk menemani saksi ANGGA mengangkat 1 (satu) unit kulkas 1 pintu merk TOSHIBA Glacio warna biru dari rumah yang beralamat di Jalan Kampung Air Kacip Belakang Kuburan Madura Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dan setelah terdakwa mengiyakan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ANGGA pergi berboncengan menggunakan 1 (satu) unit motor merk JUPITER MX warna hitam menuju ke rumah saksi MAULANA EFANDI Als DIDING Bin EDI AHMAD (Alm) yang beralamat di Jalan Kampung Air Kacip Belakang Kuburan Madura Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Sesampainya disana rumah dalam keadaan sepi selanjutnya terdakwa bersama saksi ANGGA turun dari atas sepeda motor untuk mengangkat 1 (satu) unit kulkas 1 pintu merk TOSHIBA Glacio warna biru yang sudah berada di depan rumah tanpa seizin pemiliknya tersebut ke dekat sepeda motor, setelah itu terdakwa membonceng saksi ANGGA dan saksi ANGGA mengangkat 1 (satu) unit kulkas 1 pintu merk TOSHIBA Glacio warna biru diatas motor lalu pergi bersama-sama menuju ke rumah saksi ASRIN untuk menitipkan kulkas tersebut kemudian terdakwa pulang ke rumah.
  • Setelah saksi MAULANA EFANDI Als DIDING Bin EDI AHMAD (Alm) tiba di rumah Jalan Kampung Air Kacip Belakang Kuburan Madura Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka pada hari Senin 5 Februari 2024 saksi MAULANA EFANDI Als DIDING Bin EDI AHMAD (Alm) melihat jendela rumah tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan barang berupa 1 (satu) unit kulkas 1 pintu merk TOSHIBA Glacio warna biru milik saksi MAULANA EFANDI Als DIDING Bin EDI AHMAD (Alm) telah hilang, selanjutnya saksi MAULANA EFANDI Als DIDING Bin EDI AHMAD (Alm) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Belinyu.
  • Akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit kulkas 1 pintu merk TOSHIBA Glacio warna biru tanpa izin telah menimbulkan kerugian materiil terhadap saksi DIDING sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP-------

Pihak Dipublikasikan Ya