Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
255/Pid.B/2024/PN Sgl | INGGRID NOVIA EKAPUTRI, SH. | GUSTIAN DERI IRAWAN Als DERI Bin Alm. AHMAD EFENDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 255/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1775/L.9.11/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PRIMAIR -------Bahwa ia Terdakwa GUSTIAN DERI IRAWAN Als DERI Bin AHMAD AFENDI (Alm), pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 wib di sebuah jalan Gang Aek Tong Dusun I Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kab. Bangka atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat. -------Perbuatan Terdakwa GUSTIAN DERI IRAWAN Als DERI Bin AHMAD AFENDI (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP------------------------------- SUBSIDAIR -------Bahwa ia Terdakwa GUSTIAN DERI IRAWAN Als DERI Bin AHMAD AFENDI (Alm), pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 wib di sebuah jalan Gang Aek Tong Dusun I Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kab. Bangka atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan. -------Perbuatan Terdakwa GUSTIAN DERI IRAWAN Als DERI Bin AHMAD AFENDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP---------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |