Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Sgl 1.RINTO bin GAPIT
2.TOPAN BIN ADIMASA
Kepala Kepolisian Resor Bangka Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Sgl
Tanggal Surat Senin, 27 Jun. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RINTO bin GAPIT
2TOPAN BIN ADIMASA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Bangka Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Liat Kab. Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara A QUO berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON PRAPERADILAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan melakukan penambangan liar atau tanpa ada izin usaha pertambangan yang ditetapkan oleh POLAIR Bangka Selatan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka A QUO tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tidak sah atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON pada PEMOHON
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penangkapan, penahanan, penyitaan dan pentapan tersangka pada PEMOHON.
  5. Memerintahkan kepada  TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON.
  6. Memulikan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum berlaku.

 

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Liat Kabupaten Bangka Belitung yang memeriksa, mengadili dan memeriksa putusan terhadapa perkara A QUO dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Liat Kabupaten Bangka Belitung yang memeriksa permohonan A QUO berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex qequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya