Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2024/PN Sgl Desy Eprianti S.H. RISKI Alias RIKI Bin Herman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-868/L.9.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Desy Eprianti S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI Alias RIKI Bin Herman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa RISKI Alias RIKI Bin Herman bersama-sama dengan Sdr. ROY (DPO) dan Sdr. BOBOT (DPO) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pos Penjagaan PT Babel Citra Mandiri yang beralamat di Jl. Lintas Timur Desa Air Anyir, Kec. Merawang, Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

Perbuatan Terdakwa RISKI Alias RIKI Bin Herman tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

ATAU KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa RISKI Alias RIKI Bin Herman pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pos Penjagaan PT Babel Citra Mandiri yang beralamat di Jl. Lintas Timur Desa Air Anyir, Kec. Merawang, Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

Perbuatan Terdakwa RISKI Alias RIKI Bin Herman tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya