Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2024/PN Sgl Fitri Julianti, SH IRWANSYAH AlS PAK DE Bin SAMSUDIN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1341/L.9.11.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitri Julianti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH AlS PAK DE Bin SAMSUDIN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa IRWANSYAH Als PAK DE Bin SAMSUDIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Jendral Sudirman Sungailiat tepatnya di bawah bangku halte yang berada di depan kantor Mall Pelayanan Publik atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. 

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa IRWANSYAH Als PAK DE Bin SAMSUDIN (Alm) pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu itu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat Di dalam rumah kontrakan yang terletak di Lingkungan Kuday Utara RT/RW 002/000 Kelurahan Sinar Jaya Jelutung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”.

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya