Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2024/PN Sgl RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH EDY IRAWAN ALS EDY BIN GUNTUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 181/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1271/L.9.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY IRAWAN ALS EDY BIN GUNTUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa EDY IRAWAN Als EDY Bin GUNTUR pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan kembali sekira bulan Februari sampai dengan bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kantor PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance yang beralamt di Jalan Muhidin No. 14  Air Hanyut, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu .

Perbuatan terdakwa EDY IRAWAN Als EDY Bin GUNTUR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPidana .---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa EDY IRAWAN Als EDY Bin GUNTUR pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan kembali sekira bulan Februari sampai dengan bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kantor PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance yang beralamt di Jalan Muhidin No. 14  Air Hanyut, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”.

Perbuatan terdakwa EDY IRAWAN Als EDY Bin GUNTUR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya