Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
266/Pid.B/2024/PN Sgl | Alfriwan Putra, S.H | TONI PRIATNO als TONI Bin AMRIL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 266/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1221/L.9.15/APB/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa Toni Priatno Als Toni Bin Amril pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib, dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban Akmal Agustian Als Akmal Bin Ahmad H.S (Alm), di Jalan Sriwijaya TBL Rt. Rw. 007/003 Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan
ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa Toni Priatno Als Toni Bin Amril pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib, dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban Akmal Agustian Als Akmal Bin Ahmad H.S (Alm), di Jalan Sriwijaya TBL Rt. Rw. 007/003 Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |