Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Sgl Ghina Inas Nabila, S.H 1.FAUZAN als ZAN Bin JANI
2.SLAMET SANTOSO als EDI SANTO als RIBUT Bin NAZIRI
3.SUPANTO als ACONG bin MUNAYAN alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1009/L.9.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ghina Inas Nabila, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZAN als ZAN Bin JANI[Penahanan]
2SLAMET SANTOSO als EDI SANTO als RIBUT Bin NAZIRI[Penahanan]
3SUPANTO als ACONG bin MUNAYAN alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I FAUZAN als ZAN Bin JANI bersama-sama dengan Terdakwa II SLAMET SANTOSO als EDI SANTO als RIBUT Bin NAZIRI dan Terdakwa III SUPANTO als ACONG Bin MUNAYAN pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidakya pada tahun 2023 bertempat di sebuah Toko yang beralamat di Jalan Raya Desa Sempan Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih: yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. "

Perbuatan Terdakwa I FAUZAN als ZAN Bin JANI , Terdakwa II SLAMET SANTOSO als RIBUT bin Nazari dan Terdakwa III SUPANTO als ACONG bin MUNAYAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya