Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2024/PN Sgl MUK TIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUK TIAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Putra Arta, SHMUK TIAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perkawinan antara ELFANDI dan TJONG TJIT NJUN alias ASMAWIJAH;
  3. Menetapkan
    1. TJONG LING LING
    2. Mendiang Almarhum JIE MING
    3. MUK TIAN
    4. NITA.

Adalah sah dan merupakan anak-anak dalam perkawinan antara ELFANDI dan TJONG TJIT NJUN alias ASMAWIJAH;

  1. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka untuk dapat dilakukan Pencatatan Para Pemohon dan saudara Para Pemohon yang telah meninggal dunia sebagai anak yang dilahirkan sebelum perkawinan antara anak dari ELFANDI dan TJONG TJIT NJUN alias ASMAWIJAH;
  2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak