Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
306/Pid.B/2024/PN Sgl | Alfriwan Putra, S.H | JUNAIDI Bin GUNDUL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 306/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1368/L.9.15/APB/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL bersama dengan Sdr. Haikal (DPO), sdr. Hen (DPO) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di dalam rumah saksi Liska Binti Samsir di Jalan Payak Ubi Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di dalam rumah saksi Liska Binti Samsir di Jalan Payak Ubi Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ATAU KETIGA : Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI Bin GUNDUL bersama dengan Sdr. Haikal (DPO), sdr. Hen (DPO) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di dalam rumah saksi Liska Binti Samsir di Jalan Payak Ubi Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |