Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
302/Pid.Sus/2024/PN Sgl | INDAH HUWAIDA, S.H. | 1.FITRIYANI Als FITRI Binti SAINI 2.NUR Als NUR Binti Alm. NEMAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 302/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1367/L.9.15/APB/Enz.2/08/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa I FITRIYANI Als FITRI Binti SAINI bersama-sama dengan Terdakwa II NUR Als NUR Binti NEMAR (Alm) pada hari Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jl. Sultan Syahrir RT: 005 RW: 002 Desa. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu” SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa I FITRIYANI Als FITRI Binti SAINI bersama-sama dengan Terdakwa II NUR Als NUR Binti NEMAR (Alm) pada hari Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jl. Sultan Syahrir RT: 005 RW: 002 Desa. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman” |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |